May Day 2022, Buruh Suarakan Tolak UU Cipta Kerja hingga Protes Harga Pangan

May 1, 2022 0 Comments

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) membuat sejumlah tuntutan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Tuntutan berkisar dari penghentian undang-undang penciptaan lapangan kerja hingga protes terhadap harga pangan yang tinggi.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menilai pemerintah belum serius memenuhi amanat UUD 1945, Pasal 27 Ayat (2). Pasal tersebut berbunyi: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan manusia yang bermartabat untuk kemanusiaan”.

Nona Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) setidaknya ada dua kewajiban negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah, yaitu penyediaan lapangan kerja dan pengamanan Adil, yaitu hari Minggu (05/01/2022).

Mirah menjelaskan, kali ini dalam rangka Hari Buruh Internasional 2022, ASPECT Indonesia mengajukan 5 tuntutan.

Pertama, menolak dan mencabut omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja. Kedua: Tidak ada lagi PHK sepihak dan masal. Ketiga, menentang pemusnahan serikat pekerja.

Keemoat, menentang revisi UU 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dan kelima, harga kebutuhan pokok masyarakat.

Mirah bahwa pekerja saat ini semakin menderita dari Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kesalahan formal dan sebagian inkonstitusional.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pesangon jauh di bawah ketentuan Kode Perburuhan, dengan dalih efisiensi perusahaan, telah menyebabkan badai PHK massal di seluruh Indonesia.

Dampak buruk undang-undang penciptaan lapangan kerja juga membawa pada penetapan upah minimum, yang justru melanggengkan kebijakan tenaga kerja murah di Indonesia,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *