Harga Avtur Naik Tajam, Tiket Pesawat Indonesia-Singapura PP Tembus Rp10,5 Juta
Harga tiket pesawat meningkat secara signifikan. Untuk penerbangan pulang pergi (PP) rute Indonesia-Singapura, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 10,5 juta.
Presiden dan Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penyebab melonjaknya harga tiket pesawat karena harga bahan bakar avtur untuk pesawat yang kini terus naik.
“Harga avtur naik tajam,” kata Irfan kepada Liputan6.com, Jumat (3/6). Harga avtur saat ini menunjukkan kurva yang meningkat.
Menurut informasi Pertamina, harga avtur bus 1 14 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta Rp 15.748 per liter. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya, bus 1 14 Mei 2022 yang sebesar Rp 14.969 per liter.
Kondisi ini otomatis menaikkan harga tiket pesawat untuk penerbangan internasional juga. Mengutip informasi harga dari Traveloka, tiket sebelumnya untuk rute Jakarta-Singapura pada Minggu (5 Juni) adalah Rp 3.612.800 per orang untuk pesawat kelas ekonomi Garuda Indonesia.
Untuk penerbangan dengan rute sebaliknya (Singapura-Jakarta), tarifnya jauh lebih mahal. Untuk penerbangan langsung, harganya Rp 6.996.997 per orang yang disediakan oleh Scoot + Sriwijaya Airlines.
Irfan menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat cukup menggembirakan bagi banyak rute internasional, termasuk Singapura. Meski biaya naik pesawat meroket, tambahnya, jumlah penumpang Garuda Indonesia masih tinggi.
Departemen Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan tarif
Sebelumnya, dipastikan harga tiket pesawat sebelum mudik lebaran lebih mahal. Pasalnya, Departemen Perhubungan mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket.
Imbalannya adalah kenaikan harga minyak dunia dan avtur. Oleh karena itu, Departemen Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar pada perjalanan udara penumpang domestik.
Ketentuan ini AKAN diberlakukan untuk menjaga kelangsungan operasi penerbangan dan memastikan hubungan antar wilayah di Indonesia tidak terputus.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Bagi Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Pada Angkutan Udara Berjadwal Komersial Kelas Ekonomi, terhitung sejak diundangkan pada 18 April 2022.
Penetapan ini dilakukan setelah koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI dan elemen terkait lainnya di bidang penerbangan,”
Recent Posts
- Menko Airlangga Pede Indonesia Bisa Capai SDGs Lebih Cepat pada 2030
- Daftar Hak Pekerja Korban PHK
- Maluku – Papua, Wilayah dengan Laju Ekonomi Tertingggi Kuartal II 2024
- BEI Berikan Insentif Biaya Transaksi ETF, Begini Sikap Indo Premier Sekuritas
- Pembangunan Bandara IKN Capai 50%, Menhub Jamin Agustus Beroperasi
Recent Comments
agen slot online
situs slot online
slot gacor
pragmatic play
https://hoki28.us/
slot gacor